Beranda | Artikel
Waktu Shalat (3), Shalat Maghrib
Minggu, 4 November 2012

Sebagaimana kita saksikan di sebagian tempat pada shalat Maghrib kadang tidak diberikan kesempatan untuk shalat sunnah antara adzan dan iqomah. Beberapa waktu setelah adzan langsung dikumandangkan iqomah. Ini karena fikih yang jadi pegangan adalah fikih sebagian ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa waktu shalat Maghrib hanya satu waktu yaitu saat matahari tenggelam, lama waktunya sekadar waktu adzan, wudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at. Jadinya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Lalu bagaimana sebenarnya batasan akhir waktu shalat Maghrib?

Waktu Shalat Maghrib

Sebagaimana disebutkan di awal pembahasan bahwa waktu shalat Maghrib menurut penulis Matan Al Ghoyah wat Taqrib, “Waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar adzan, berwudhu, menutup aurat, iqomah dan mengerjakan shalat 5 raka’at.” Yang dimaksud shalat 5 raka’at adalah shalat Maghrib 3 raka’at ditambah shalat sunnah ba’da Maghrib 2 raka’at.

Dalil dari pendapat di atas adalah yang disebutkan dalam hadits Jibril karena ia pada hari pertama dan kedua mengerjakan shalat Maghrib di satu waktu. Hal ini berbeda dengan pengerjaan shalat lain yang dilakukan oleh Jibril. Demikian jadi alasan sebagian besar ulama Syafi’iyah. Inilah qoul jadiid dari Imam Syafi’i, yaitu pendapat ketika beliau di Mesir (Lihat Al Iqna’, 1: 198).

Yang pasti awal waktu shalat Maghrib adalah saat matahari tenggelam dengan sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril ‘alaihis salam yang telah kita bahas di awal. Awal waktu ini disepakati oleh para ulama.

Sedangkan mengenai akhir waktu shalat Maghrib diperselisihkan oleh para ulama termasuk oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Sebagian ulama Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Mereka menganggap bahwa shalat Maghrib yang dilakukan oleh Jibril di satu waktu menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu fadhilah (utama). Menurut Imam Nawawi, waktu shalat Maghrib masih boleh hingga cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

“Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang.” (HR. Muslim no. 612). Inilah di antara alasan Imam Nawawi dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya yang lebih cenderung pada pendapat qodiim (yang lama, saat Imam Syafi’i di Irak) (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan Al Iqna’, 199). Pendapat inilah yang lebih kuat.

Simpulannya, shalat Maghrib memiliki tiga waktu: (1) waktu ikhtiyar (pilihan) dan fadhilah (utama), yaitu di awal waktu, (2) waktu jawaz (boleh), yaitu sampai cahaya merah saat matahari tenggelam menghilang, (3) waktu ‘udzur, yaitu bagi yang menjamak dengan shalat ‘Isya’ (Lihat Al Iqna’, 1: 198-199).

Disunnahkan untuk menyegerakan melakukan shalat Maghrib di awal waktu. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu,

لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ

Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Daud no. 418 dan Ahmad 5: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya Muhammad bin Ishaq).

Juga perlu dipahami bahwa sebelum shalat Maghrib masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah 2 raka’at. Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzaniy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ « لِمَنْ شَاءَ ». كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sebelum Maghrib 2 raka’at.” Kemudian beliau bersabda sampai yang ketiga dengan ucapan yang sama, lalu beliau ucapkan, “Bagi siapa yang mau”. Hal ini beliau katakan karena tidak disukai jika hal tersebut dirutinkan. (HR. Abu Daud no. 1281 dan Ahmad 5: 55. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

-bersambung insya Allah-

 

Dirampungkan setelah shalat Zhuhur 18 Dzulhijjah 1433 H, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2940-waktu-shalat-3-shalat-maghrib.html